Mudah Banget, Begini Cara Terbaru Mengajukan Klaim JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK

BPJS Ketenagakerjaan telah membuka layanan pengajuan JKP bagi para pekerja yang terkena PHK. Berikut cara dan syarat pengajuan JKP.


zoom-inlihat foto
logo-bpjs-ketenagakerjaan.jpg
bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.


- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

2. Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)

- Mengikuti Konseling

- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved