5 Syarat Buat SIM Baru 2024, Salah Satunya Harus Pakai BPJS Kesehatan

Peraturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda) sampai 30 September 2024 mendatang.


zoom-inlihat foto
5-Syarat-Buat-SIM-Terbaru-2024-Salah-Satunya-Harus-Pakai-BPJS-Kesehatan.jpg
Tribun Network
5 Syarat Buat SIM Baru 2024, Salah Satunya Harus Pakai BPJS Kesehatan


2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Baca: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR, Lengkap Dengan Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SIM Online

Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs pelayanan SIM atau KLIK DI SINI
  2. Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store.
  3. Registrasi SIM online. Kemudian ke tahap registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.
  4. Isi formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera. Setelah selesai, klik "kirim". Tunggu sejenak sampai Sobat Wiki menerima notifikasi melalui email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran dan pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
  6. Setelah itu, Sobat Wiki bisa mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
  7. Setelah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk SIM baru Anda. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Sebagai informasi, Korlantas Polri menguji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tujuh provinsi mulai 1 Juli-30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta, Selasa, mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif.

Baca: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BPJS.

“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.

Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” katanya.

Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.

“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.

Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.


(TRIBUNBALI/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved