TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah 5 syarat membuat SIM baru 2024, kini pakai BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat administrasi atau berkas pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Peraturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda) sampai 30 September 2024 mendatang.
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah uji coba peraturan baru akan diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.
Jika tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih dulu lewat chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
Aturan ini baru berlaku di beberapa daerah.
Daerah-daerah ini adalah area di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Bukan cuma bukti BPJS Kesehatan aktif, namun masyarakat pun harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.
Baca: Cara Cek Bantuan BPJS Kesehatan PBI JK 2024 via Online dan WhatsApp
Inilah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM:
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
- Lampirkan KTP dan fotokopian
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini diisi langsung ketikaberkunjung ke Satpas, SIM Corner atau Simling atau bisa KLIK DI SINI
Cara Membuat SIM Terbaru 2024
Setelah mengetahui syarat membuat SIM terbaru 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM. Pembuatan SIM dapat dilakukan secara offline maupun Online.
Simak inilah cara membuat SIM di kantor Polisi atau offline:
Cara Membuat SIM di Kantor Polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.