Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR, Lengkap Dengan Syarat dan Biayanya

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib pula memiliki SIM. SIM memiliki batas waktu atau masa berlaku yang harus selalu diperpanjang.


zoom-inlihat foto
Aplikasi-Sinar-Korlantas-Polri.jpg
Tribunnews.com
Simak cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi secara online lewat aplikasi SINAR.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM secara online beserta besaran biayanya melalui aplikasi SINAR.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo.
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo. (Kompas.com)

Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Solo Selama Mei 2024

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Cara Perpanjangan SIM

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Solo selama bulan Mei 2024.
Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Solo selama bulan Mei 2024. (Pemkot Surakarta)

Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kota Solo Selama Mei 2024

  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000 Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah pemohon.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved