Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai JMO Mobile Tanpa Perlu ke Kantor

Cara klaim JHT pakai JMO ini hanya modal handphone saja dan bisa dilakukan di mana saja tanpa ribet.


zoom-inlihat foto
Cara-Klaim-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-Mudah-pakai-JMO-Mobile.jpg
Tribun Network
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah pakai JMO Mobile


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa klaim JHT pakai JMO Mobile.

Cara klaim JHT pakai JMO ini hanya modal handphone saja dan bisa dilakukan di mana saja tanpa ribet.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek. 

JHT ini menjadi jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial untuk para pekerja Indonesia saat mereka memasuki masa pensiun. 

Dengan kata lain, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan guna menjamin supaya peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah pakai JMO Mobile
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah pakai JMO Mobile (Tribun Network)

Untuk diketahui, JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Sobat wiki wajib tahu bahwa cara klaim JHT atau program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO Mobile.

Baca: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Lantas, bagaimana cara klaim JHT di JMO Mobile pakai JMO tanpa harus ke kantor ?

Simak inilah cara klaim JHT lewat JMO Mobile mudah tanpa ribet:

Cara klaim JHT lewat JMO Mobile

Dikutip dari informasi resmi, cara klaim JHT online di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO Mobile) sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO, pilih menu “ Jaminan Hari Tua”, lalu klik "Klaim JHT"
  • Bagi peserta yang memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  • Swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  • Setelah itu, isikan "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
  • Sobat Wiki akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.

Setelah proses klaim JHT selesai, manfaat berupa uang tunai sesuai saldo JHT peserta akan ditransfer ke nomor rekening yang diisikan dalam formulir saat pencairan.

Peserta yang mengajukan klaim JHT bisa mengecek prosesnya secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.

Selain itu, proses klaim yang dilakukan juga dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.

Baca: Ketentuan dan Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Tersedia Fasilitas Cicilan

Sebagai tambahan informasi, program JHT bisa diklaim oleh peserta yang sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan, baik dikarenakan usia pensiun, resign, atau sebab lainnya sesuai kriteria.

Adapun kriteria peserta yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT tersebut antara lain:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT online di JMO Mobile dan kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan JHT.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait JHT di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved