- Bukti lapor SPT telah jadi dan akan dikirim melalui email
Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan secara offline yakni sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
- Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
- Isi formulir dengan lengkap
- Tunggu nomor antrian dipanggil
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
- Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.
Cara Aktivasi EFIN
Apabila Anda belum memiliki EFIN, Ini cara aktivasi EFIN:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, Anda dapat mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca: Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak untuk Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online
Solusi lupa kode EFIN, dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Telepon nomor resmi KPP
Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.