TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Dokumen Pendukung
Mengutip Tribunnews.com, sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
| Tak Perlu Risau, Begini Cara Hitung Pajak iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri |
|
|---|
| Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024 |
|
|---|
| Mau Bayar Pajak Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Caranya |
|
|---|
| Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara dan Syarat Terbaru Membuat NPWP Secara Online |
|
|---|
| 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024 |
|
|---|