Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id

Lapor SPT tahunan secara online sudah dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.


zoom-inlihat foto
Cara-Lapor-SPT-Online-Lewat-Djponlinepajakgoid.jpg
Kompas
Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Dokumen Pendukung

Mengutip Tribunnews.com, sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir lapor tanggal 31 Maret 2022.
Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir lapor tanggal 31 Maret 2022. (pajak.go.id)

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved