Sanksi Bagi Wajib Pajak Pribadi yang Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak pribadi atau perseorangan diharuskan untuk melapor SPT tahunan ke kantor pajak terdekat atau dapat lapor SPT secara online.


zoom-inlihat foto
Cara-Lapor-SPT-Online-Lewat-Djponlinepajakgoid.jpg
Kompas
Simak cara lapor SPT tahunan secara online dan offline.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak pribadi apabila telat atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan.

Masyarakat yang termasuk ke dalam wajib pajak diharuskan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni pada 31 Maret 2024.

Namun, jika wajib pajak tidak melapor SPT Tahunan tentu akan mendapat sanksi.

Adapun sanksi yang akan diberikan dapat berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak pribadi atau perseorangan dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah, baik secara online ataupun offline.

Lantas, berikut Tribunnewswiki.com sajikan cara melapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi secara online maupun offline.

Cara Lapor SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:

- Buka laman pajak.go.id

- Login menggunakan akun yang telah dibuat

- Pilih menu tab Lapor

- Pilih menu e-Filling

- Pilih menu tab Buat SPT

KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah
KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah (KoinWorks)

Baca: KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Unduh Bukti Potong Pajak

- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman

- Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan

- Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang

- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved