Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I

Dikwtahu  UC (24) alias MYHS selaku pelaku utama rudapaksa wanita NMY (26) dalam mobil dinas, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ternyata caleg


zoom-inlihat foto
Anak-Pejabat-Gowa-yang-Perkosa-Wanita-di-Mobil-Dinas-Ternyata-Caleg-Gowa-Dapil-I-dari-Partai-Ini.jpg
Tribun Network
Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I


Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

Baca: Nasib JND Siswa SMK yang Bunuh 1 Keluarga hingga Perkosa Mayat Anak Pertama, Terancam Hukuman Mati

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Motif

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(TRIBUN TIMUR/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved