TRIBUNNEWSWIKI.COM - Begini nasib JND siswa SMK yang bunuh satu keluarga hingga perkosa mayat anak pertama dalam keluarga tersebut.
Atas aksi keji yang dilakukannya karena merasa saki hati itu, kini JND terancam hukuman mati.
Seperti yang diketahui, JND membunuh 5 orang dalam satu keluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kejadian keji tak manusiawi tersebut terjadi di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Aksi tersebut dilakukan JND atas dasar sakit hati dan memiliki masalah peminjaman barang.
Saat itu diketahui jika JND menjalin hubungan dengan RJ yang merupakan anak pertama dari keluarga yang menjadi korban.
Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.
Baca: JND Siswa SMK di Kaltim yang Bunuh Sekeluarga Ternyata Sempat Perkosa Ibu dan Mayat Anak Pertama
Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024) dilansir dari Tribun Kaltim.
Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.'
Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
| Tampang 4 Bocah Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Sampai Tewas, Tega Seret Jasad ke Kuburan China |
|
|---|
| Rekrutmen Polri 2024 : Siswa SMK Bisa Mendaftar, Kecuali Dua Jurusan Ini, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| 26 Pria Cabuli Anak SD di Sulawesi, Sudah Lapor tapi Tak Ditangkap, Polisi: Pelaku Jarang di Rumah |
|
|---|
| Memperkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pelatihan Kader 'Komunitas Isi Piringku' di PPU |
|
|---|
| Menguak Sosok Pemilik Sperma di Jasad Vina Cirebon, Polisi Kembali Cek Uji Sperma di Tubuh Korban |
|
|---|