TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pantas Devara Putri Prananda (24), otak dari pembunuhan wanita muda bernama Indriana Dewi Eka Saputri (25), bisa mendaftar hingga menjadi caleg DPR RI dalam Pemilu 2024.
Usut punya usut, Devara Putri Prananda ternyata merupakan seorang politikus muda yang berasal dari Partai Garuda.
Maka dari itu, ia bisa menjadi seorang caleg DPR RI.
Devara Putri Prananda sendiri menjadi Caleg DPR RI dari Partai Garuda untuk Dapil Jabar XI yang meliputi wilayah Majalengka, Subang, hingga Sumedang.
Ia adalah caleg nomor urut 4 dari partai yang bernama lengkap Partai Garda Republik Indonesia itu.
Sebagai calon wakil rakyat, Devara ternyata memiliki visi dan misi yang mulia.
Misinya adalah mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca: Serba Mewah, Inilah Gaya Hidup Indriana Dewi, Wanita Muda yang Dihabisi Caleg DPR RI Devara Putri
Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, nasib Devara sebagai caleg pun dipastikan gagal melaju ke Senaya.
Bukan hanya terlibat pembunuhan, tetapi perolehan suaranya juga terbilang kecil.
Caleg nomor urut 4 di artai Garuda itu hanya mampu meraih perolehan suara sekitar 226.
Adapun perhitungan ini baru 8.366 TPS dari total TPS sekitar 12.416 atau 67.38 persen.
Selain gagal melaju ke Senayan, Devara juga terancam dihukum mati karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi.
Partai Garuda angkat bicara
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui bahwa nama Devara Putri Prananda masuk dalam daftar caleg di partainya.
Namun ia mengaku tak mengenali langsung sosok Devara Putri.
"Secara nama ya sama, tapi saya tidak tahu apakah itu orang yang sama, karena tidak kenal secara langsung," kata Teddy kepada wartawan.
Baca: Pengakuan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda, Ogah Diduakan dan Minta Pacar Bunuh Indriana Dewi
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan bahwa pihaknya telah memecat Devara.
Keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
| Mengintip Gaji dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR RI 2024-2029, Bisa Tembus Rp 50 Juta |
|
|---|
| Mengenal Sosok Annisa Mahesa, Anggota DPR RI Termuda 2024-2029, Umur 23 Tahun Hartanya Rp5,8 Miliar |
|
|---|
| 580 Daftar Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029: Lengkap dengan Partai, Dapil, dan Jumlah Suara |
|
|---|
| Breaking News: DPR RI Buka Ruang Ikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada |
|
|---|
| Breaking News: Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Ikut MA soal Usia Cagub, Kaesang Bisa Maju Pilkada |
|
|---|