Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Terbukti Lakukan Asusila

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.


zoom-inlihat foto
Hasyim-Asyari-Dipecat-DKPP-dari-Jabatan-Ketua-KPU-Terbukti-Lakukan-Asusila.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Terbukti Lakukan Asusila. FOTO: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim Asyari terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Terbukti Lakukan Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Terbukti Lakukan Asusila (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca: Harta Kekayaan Suharyono, Kapolda Sumbar Viral Usai Nyatakan Cari Orang yang Viralkan Kematian Afif

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait Asusila di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved