Seorang pria bertato harus mengalami nasib apes setelah dirinya mencuri celana dalam di sebauh minimarket di Blora, Jawa Tengah.
Ternyata, aksi pencurian tersebut tak hanya dilakukannya sekali.
Sebelumnya ia juga pernah mencuri celana dalam namun berhasil lolos.
Namun kini ia harus menanggung malu dan mempertanggung jawabkan aksinya setelah tertangkap basah oleh karyawan minimarket.
Karena panik, pria tersebut langsung masuk mobil miliknya dan melarikan diri.
Ia diduga kabur ke arah Kabupaten Grobogan.
Polisi yang merespon cepat laporan tersebut langsung mengejar pelaku dengan menumpang minibus.
Aksi pengejaran pun tak terelakkan hingga berujung Brio putih yang dikemudikan pelaku nyemplung di area persawahan di wilayah Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Akibatnya, mobil Brio bernopol H 9032 AW terbalik dengan posisi ban berada di atas.
Baca: Harga BBM Melambung, Tarif Ojol & Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya
Baca: Viral Megawati Ngaku Berjuluk Perempuan Terkuat di Dunia, Mega: Apa yang Kurang Saya ?
"Kejadian kemarin siang. Jadi bukan perampok, tapi ngutil celana dalam di Indomaret dan kami tidak memberondong peluru, melainkan ban mobil pelaku meletus hingga oleng dan terjun ke sawah," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Setiyanto menjelaskan, usai mobil yang dikendarai pelaku terjun bebas dan berakhir terguling ke sawah, kepolisian langsung meringkus pelaku yang hanya mengalami luka ringan.
Tertangkapnya pelaku ini, kata Setiyanto, atas kerja sama antara Polsek Kunduran, Blora, dengan Polsek Panunggalan, Grobogan.
"Pelaku kami kejar dan juga dihadang dari depan. Pelaku kemudian masuk ke jalan desa hingga akhirnya terguling ke sawah. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kunduran," jelas Setiyanto.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas pelaku diketahui, yaitu Harianto (51), warga Kota Semarang.
Setelah diinterogasi, sales kaca ini mengaku sudah berkali-kali mencuri celana dalam di minimarket di wilayah Kabupaten Blora.
Atas perbuatannya, Pelaku berinisial H ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus pencurian celana dalam ini. Sementara barang bukti yang diamankan lima buah celana dalam pria hasil pencurian di sejumlah Indomaret di Kabupaten Blora," pungkas Setiyanto.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca berita terkait di sini