Maling Celana Dalam di Ponorogo Sudah 5 Kali Beraksi, Diduga Punya Fetish Ciumi dan Buang ke Sungai

SZ, pelaku pencurian pakaian dalam di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo diseret ke Mapolsek Balong usai dihajar massa.


zoom-inlihat foto
Maling-Celana-Dalam-di-Ponorogo-Sudah-5-Kali-Beraksi-Diduga-Punya-Fetish-Ciumi-dan-Buang-ke-Sungai.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Istimewa/Tribun Jatim
Maling Celana Dalam di Ponorogo Sudah 5 Kali Beraksi, Diduga Punya Fetish Ciumi dan Buang ke Sungai


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib maling celana dalam di Ponorogo yang mengaku sudah 5 kali beraksi akhirnya keluar.

Disebutkan pelaku berinisial SZ (32) ini diduga menderita fetis yang agak lain.

SZ, pelaku pencurian pakaian dalam di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo diseret ke Mapolsek Balong usai dihajar massa.

Dihadapan penyidik, pria berusia 32 tahun ini mengaku mencuri tidak hanya sekali.

Total ada 5 lokasi tempat pria yang mempunyai 2 orang anak ini.

Maling Celana Dalam di Ponorogo Sudah 5 Kali Beraksi, Diduga Punya Fetish Ciumi dan Buang ke Sungai.
Pelaku pencurian celana dalam di Ponorogo saat diamankan polisi, Rabu, (28/2/2024).
Maling Celana Dalam di Ponorogo Sudah 5 Kali Beraksi, Diduga Punya Fetish Ciumi dan Buang ke Sungai. Pelaku pencurian celana dalam di Ponorogo saat diamankan polisi, Rabu, (28/2/2024). (Istimewa)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo, Rabu (28/2/2024).

“Total 5 kali ya sama yang terakhir ini. 3 di tempat yng sama di Desa Ngampel, Kecamatan Balong. Dua lainnya di luar kecamatan Balong,” ungkap AKP Agus Wibowo.

AKP Agus Wibowo menambahakn bahwa pelaku ini sudah berkeluarga.

Setelah didalami, pelaku diduga mempunyai kelainan dalam fantasinya.

“Kayaknya kelainan karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa sasaran pelaku acak.

Bukan karena kenal dengan pemilik pakaian dalam.

Baca: 3 Pria Maling Celana Dalam dan 30 Slop Rokok di Surabaya, Awalnya Nekat Bobol ATM di Indomaret

Baca: Isi Surat Maling di Sukoharjo usai Beraksi: Maaf, Kami Terpaksa Mencuri untuk Pengobatan Anak Istri

“Jadi sembarang saja. Bukan karena kenal atau tahu. Ya itu tadi katanya buat fantasi,” papar mantan Kapolsek Badegan ini.

Dia menyebutkan pelaku dikenai pasal Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1.

“Dimana ancaman hukumannya tipiring,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua video menggambarkan seorang pria menggunakan kaos merah dan celana pendek cokelat dihajar massa viral di media sosial.

Usut punya usut, pria tersebut adalah pelaku maling pakaian dalam.

Pelaku adalah SZ warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang babak belur itu.

Ada dua video yang beredar.

Video pertama berdurasi 29 detik.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved