TRIBUNNEWSWIKI.COM - Melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi turut berdampak kepada kenaikan tarif ojek online (ojol) serta bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Kenaikan tarif moda transportasi darat tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengatakan perubahan tarif tersebut dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari sejumlah komponen seperti PPN, UMR, dan lainnya.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online, yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," kata Hendro dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.
Merujuk penjelasan Hendro, menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 terdapat kenaikan dari tarif ojek online.
Khusus zona I, batas bawah dimulai dengan tarif senilai Rp2.000, sementara batas atasnya Rp2.5000.
Biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenakan tarif senilai Rp8.000-Rp10.000.
Untuk zona II, batas bawah dikenakan biaya sebesar Rp2.550 dan batas atas senilai Rp2.800.
Baca: Dampak Harga BBM Naik, Pengamat Sebut Aturan Terkait UMR Harus Segera Direvisi
Khusus biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkna empat kilometer pertama mulai Rp10.000 - Rp11.200.
Untuk zona III, batas bawah dipatok tarif Rp2.3000 dan batas atas Rp2.800.
Adapun tarif jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama senilai Rp9.200 - Rp11.000.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan untuk besaran biaya tidak langsung berupa tarif sewa penggunaan aplikasi sudah ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Baca: Menhub Sebut Tarif Bus dan Ojol Bakal Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM, Berikut Perkiraan Besarannya
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.
Dia menghimbau agar platform ojek online dapat menyesuaikan taruf baru tersebut dalam tiga hari dari tanggal penetapan kebijakan baru ini, yaitu Rabu (7/9/2022).
Dengan kata lain, bagi platform ojol diberi kelonggaran untuk mengurus penyesuaian tarif tersebut hingga Sabtu (10/8/2022).
Hendro pun mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.
Naiknya tarif tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yakni kenaikan harga BBM, kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Berikut ini daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp142 per penumpang-kilometer
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)