Kuli Bangunan Cabuli Anak 4 Tahun di Surabaya, Masukkan Sumpit dan Kaki Barbie ke Organ Vital Korban

Kuli bangunan tersebut tega memasukkan sumpit dan kaki boneka barbie ke organ vital korban.


zoom-inlihat foto
war-wer-warrk.jpg
Wartakota
Ilustrasi pencabulan anak. Kuli Bangunan Cabuli Anak 4 Tahun di Surabaya, Masukkan Sumpit dan Kaki Barbie ke Organ Vital Korban


Mereka kesal lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, Senin, 10 Juli 2023.

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," imbuhnya.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews.com)

Baca: PILU Anindita Syafa, Mahasiswi Undip Tewas Hipotermia di Gunung Lawu, Ditinggal Rombongan di Tenda

AKP Nirman Pohan mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dalam kamar tahanan.

AR dianaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu kemarin.

Saat dikeroyok hingga tak berdaya, korban sempat pingsan.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kepala Dua, Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Nirman.

AR meninggal karena dianiaya oleh rekan satu sel tahanannya tersebut.

Dalam kasus penganiayaan tersangka pencabulan anak kandung ini, ada delapan tahanan yang menjadi tersangka.

"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," kata Nirwan.

"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," sambungnya.

Selain sudah menahan kedelapan pelaku, Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Adapun ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan, dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia,' kata PAN kepada wartawan, Senin.

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.

"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya, saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan, lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.

(PROHABA/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved