Kronologi Guru Ngaji Pelaku Pedofilia di Bekasi Tewas Tapi Belum Sempat Diadili

Sudin meninggal bukan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi, melainkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat sesak napas


zoom-inlihat foto
Polres-Metro-Bekasi-menetapkan-guru-ngaji-Sudin-Muhammad-Hadi-Sopyan-sebagai-tersangka.jpg
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
Polres Metro Bekasi menetapkan dua guru ngaji, Sudin Muhammad Hadi Sopyan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudin (52), salah satu dari dua guru mengaji yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, meninggal pada Rabu (9/10/2024) dini hari.

Sudin meninggal setelah 16 hari masa penahanannya, pasca-ditahan oleh Polres Metro Bekasi pada Selasa (24/9/2024).

Menurut pihak kepolisian, Sudin meninggal bukan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi, melainkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat sesak napas.

Kronologi Kematian Sudin

AKP Akhmadi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa kematian Sudin bermula saat petugas jaga tahanan menerima laporan dari tahanan lain mengenai kondisi Sudin yang tiba-tiba mengalami kesulitan bernapas.

Setelah menerima laporan, petugas jaga segera memeriksa kondisi Sudin dan menginformasikan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal dan Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi.

Sudin segera dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, Sudin dinyatakan meninggal dunia.

"Setibanya di sana, tersangka dinyatakan meninggal dunia," ujar Akhmadi, dikutip dari Kompas.com.

Penyebab Kematian : Murni Sakit

Polisi menegaskan bahwa Sudin meninggal karena sakit, bukan karena penyiksaan.

"Tidak ada penyiksaan, ini murni karena sakit," tegas Akhmadi.

Jenazah Sudin telah dipulangkan ke rumahnya, dan keluarga dikatakan telah menerima kematian Sudin dengan lapang dada.

"Pihak keluarga, melalui kakak ipar almarhum, meminta untuk membawa pulang jenazah. Mereka menerima kematiannya dengan ikhlas," tambahnya.

Penetapan Tersangka Bersama Anaknya

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan tempat pengajian di Kabupaten Bekasi.

Selain Sudin, polisi juga menetapkan anaknya, Muhammad Hadi Sopyan (29), yang juga berprofesi sebagai guru mengaji, sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap lima murid yang masih di bawah umur.

Menurut penyelidikan, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukanlah pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa.

Namun, karena ada sistem menginap, masyarakat sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren.





Halaman
1234
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved