TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat Indonesia dibuat geger dengan adanya kabar seorang kuli bangunan yang cabuli anak 4 tahun di Surabaya.
Pemuda berinisial RM (21) ini adalah seorang kuli bangunan.
Kuli bangunan ini tega mencabuli balita 4 tahun yang masih tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejeyo.
Tersangka tega memasukkan sumpit dan kaki boneka barbie ke organ vital korban.
Orangtua korban mengetahui aksi tersebut setelah putrinya kesakitan ketika buang air kecil.
Baca: Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi
Baca: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Santri Laki-laki, Gunakan Kisah Nabi Luth untuk Menarik Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berinisial RM itu sengaja menyasar korban, yang merupakan anak tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejoyo.
“Siang hari, saat orangtua korban sedang pergi bekerja, pelaku memanggil korban untuk diajak bermain di kamar pelaku,” kata Hendro, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Kemudian, tersangka memberikan sumpit mainan dan boneka barbie kepada korban agar digunakan untuk bermain.
Tak lama, pelaku malah menggunakan kedua benda itu untuk mencabuli korban.
“Saat korban bermain, pelaku menurunkan celana korban.
Lalu pelaku mengambil sumpit dan kaki boneka barbie dan dimasukkan ke kemaluan korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam mendapatkan perlakuan tersebut dari tersangka.
Lalu, bocah itu pulang dan tak menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Akan tetapi, orangtua korban merasa ada kejanggalan, karena putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Akhirnya, bocah tersebut mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari tetangganya.
“Korban merasa kesakitan saat buang air kencing dan sampai sekarang masih trauma,” ucapnya.
Kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke aparat kepolisian.
Lalu, sejumlah petugas menangkap pelaku saat tengah berada di kamar kosnya.
“Pelaku RM dijerat Pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka dihukum lima tahun penjara,” ungkapnya.
Aksi Bejat Pria di Buleleng Cabuli Anak 10 Tahun Sampai 3 Kali, Korban Diimingi Uang Rp 3 Ribu -
Aksi bejat di Buleleng, Bali, nekat cabuli anak 10 tahun yang juga masih menjadi tetangganya
Aksi pencabulan ini terkuak usai bocah 10 tahun ini melaporkan tindakan pelaku kepada orangtuanya.
Bocah malang tersebut mengaku telah diperkosa sebanyak tiga kali.
M odus pelaku pun akhirnya juga terungkap setelah ditangkap polisi.
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga dirudapaksa tetangganya berinisial KS (49).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, kasus itu dilaporkan orangtua korban pada Jumat (5/1/2024). Adapun peristiwanya terjadi pada Desember 2023.
Baca: Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi
Baca: Kronologi Siswi SMP di Sumbawa Diperkosa Kakek dan Tetangganya Hingga Hamil 2 Bulan
"Korban diduga disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (10/1/2024) di Buleleng.
Dalam penyelidikan itu polisi telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Korban dibujuk rayu diiming-imingi uang Rp 3.000 dan diajak ke rumahnya kemudian disetubuhi," ungkapnya.
Pascakejadian itu, korban mengalami trauma. Korban juga merasakan sakit pada bagian alat kelamin setiap buang air kecil.
Orangtua korban mengetahui anaknya diduga dirudapaksa pelaku setelah mendengar keluhan korban yang merasa sakit.
"Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Kejadian ini lalu dilaporkan ke kami," ucapnya.
Ia mengatakan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menjerat pelaku.
Dalam waktu dekat pelaku juga akan dipanggil untuk diperiksa.
Ditanya 'Apa Kasusmu?', Tersangka Pencabulan Anak Kandung Langsung Tewas Dikeroyok Teman Tahanannya
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung tewas di tangan sejumlah rekan tahanan lainnya di Polres Metro Depok, Minggu, 9 Juli 2023.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung sendiri berkali-kali.
AR tewas setelah dikeroyok oleh 8 tahanan lain di dalam kamar selnya di Mapolres Metro Depok.
Kedelapan tahanan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram dengan ulah AR yang mencabuli putri kandungnya sendiri.
Mereka kesal lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, Senin, 10 Juli 2023.
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," imbuhnya.
Baca: PILU Anindita Syafa, Mahasiswi Undip Tewas Hipotermia di Gunung Lawu, Ditinggal Rombongan di Tenda
AKP Nirman Pohan mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dalam kamar tahanan.
AR dianaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu kemarin.
Saat dikeroyok hingga tak berdaya, korban sempat pingsan.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kepala Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Nirman.
AR meninggal karena dianiaya oleh rekan satu sel tahanannya tersebut.
Dalam kasus penganiayaan tersangka pencabulan anak kandung ini, ada delapan tahanan yang menjadi tersangka.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," kata Nirwan.
"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," sambungnya.
Selain sudah menahan kedelapan pelaku, Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
Adapun ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan, dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia,' kata PAN kepada wartawan, Senin.
PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.
"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya, saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.
PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan, lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.
"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.
(PROHABA/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini