TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat Indonesia dibuat geger dengan adanya kabar seorang kuli bangunan yang cabuli anak 4 tahun di Surabaya.
Pemuda berinisial RM (21) ini adalah seorang kuli bangunan.
Kuli bangunan ini tega mencabuli balita 4 tahun yang masih tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejeyo.
Tersangka tega memasukkan sumpit dan kaki boneka barbie ke organ vital korban.
Orangtua korban mengetahui aksi tersebut setelah putrinya kesakitan ketika buang air kecil.
Baca: Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi
Baca: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Santri Laki-laki, Gunakan Kisah Nabi Luth untuk Menarik Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berinisial RM itu sengaja menyasar korban, yang merupakan anak tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejoyo.
“Siang hari, saat orangtua korban sedang pergi bekerja, pelaku memanggil korban untuk diajak bermain di kamar pelaku,” kata Hendro, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Kemudian, tersangka memberikan sumpit mainan dan boneka barbie kepada korban agar digunakan untuk bermain.
Tak lama, pelaku malah menggunakan kedua benda itu untuk mencabuli korban.
“Saat korban bermain, pelaku menurunkan celana korban.
Lalu pelaku mengambil sumpit dan kaki boneka barbie dan dimasukkan ke kemaluan korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam mendapatkan perlakuan tersebut dari tersangka.
Lalu, bocah itu pulang dan tak menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Akan tetapi, orangtua korban merasa ada kejanggalan, karena putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Akhirnya, bocah tersebut mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari tetangganya.
“Korban merasa kesakitan saat buang air kencing dan sampai sekarang masih trauma,” ucapnya.
Kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke aparat kepolisian.
Lalu, sejumlah petugas menangkap pelaku saat tengah berada di kamar kosnya.
“Pelaku RM dijerat Pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka dihukum lima tahun penjara,” ungkapnya.
Aksi Bejat Pria di Buleleng Cabuli Anak 10 Tahun Sampai 3 Kali, Korban Diimingi Uang Rp 3 Ribu -