TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum guru ngaji asal Garut bernama Aep Saepudin (39) mencabuli 17 santri laki-lakinya.
Aep menggunakan kisah Nabi Luth untuk membujuk para korban.
Kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2021 di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal itu diungkap oleh penasihat hukum pelaku, Sony Sonjaya.
Dia mengatakan pelaku menceritakan kisah kaum sodom kepada para korban sekaligus meminta santrinya untuk melakukan hal serupa.
"Dari pengakuan tersangka, ia menceritakan kisah Nabi Luth dan kaum sodom kepada para korban, lalu melakukannya," ujarnya, seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Minggu (4/6/2023).
Baca: Idap Demensia, Calon Haji Asal Majalengka Minta Turun dari Pesawat untuk Beri Makan Ayam
Sony menambahkan pelaku sempat bersikukuh tidak melakukan aksi keji tersebut saat pertama kali diperiksa polisi.
Tetapi, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka juga melakukannya disaksikan langsung oleh korban lain," ucapnya.
Sony juga membantah soal pelaku yang disebut sebagai guru ngaji abal-abal.
Baca: Kasus Pencabulan di SD Wonogiri Jawa Tengah Terungkap, Terduga Pelaku yaitu Kepsek dan Guru Agama
Menurutnya, pelaku merupakan orang yang menguasai ilmu agama.
Hal tersebut diketahuinya saat ia pertama kali berkomunikasi dengan pelaku.
"Jadi kalo disebutkan tidak paham agama itu mungkin keliru. Dia sangat tahu soal agama, hadis, dan lain-lain," ujarnya.
Ia menyebut, kini proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan, pihaknya tinggal menunggu berkas dari kepolisian lengkap.
Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang.
Baca: Sosok PPA, Dosen di Buleleng Bali yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi
"Sesuai undang-undang, ada hak bagi tersangka untuk didampingi proses hukumnya," imbuhnya.
Aep mencabuli 17 santrinya.
Korban semuanya merupakan bocah laki-laki berusia 8-12 tahun.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)