Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.
Baca: Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh sang Pacar dalam Keadaan Hamil, Korban Sempat Ancam Akan Bunuh Diri
Menghubungi Korban Lagi
Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.
Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.
M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.
Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.
Baca: Bunuh Pacar karena Cemburu, Ibu Pelaku Syok Temukan Mayat Terbungkus Karung di Ruang TV
Baca: Pria Ini Dihujat Warganet Setelah Marahi Pacar Gegara Gaun Putihnya Kena Darah Mens
Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.
Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.
Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.
“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” kata Aziz.
Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya.
M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.
Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Atas aksinya ini ada bayang-bayang ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti dirinya.
(SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI)