TRIBUNNEWSWIKI.COM -
Pria di Aceh Utara nekat menyebarkan foto bugil mantan istrinya gara-gara sakit hati.
Foto bugil tersebut didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.
Atas tindakannya tersebut, pria berinisial SA (21) harus berurusan dengan polisi.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di media sosial.
Aksi yang membuat tangannya diborgol karena sebarkan foto bugil mantan istrinya
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).
Baca: Rebecca Klopper Jalani Pemulihan Atasi Trauma Imbas Kasus Video Syur yang Viral, Begini Kondisinya
Baca: Viral Dokter Diduga Zina Dengan Pria Lain Padahal Suaminya Polisi, Suami Temukan Foto Telanjang
Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.
Pria itu ditangkap karena menyebarkan Foto Bugil ke media sosial.
Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).
Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab Foto Bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.
Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.
Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.
Video yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.