Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim

Foto bugil yang disebar didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.


zoom-inlihat foto
Pria-di-Aceh-Sebar-Foto-Bugil-Mantan-Istri-Gara-gara-Sakit-Hati-Sempat-Rekam-Saat-Berhubungan-Intim.jpg
Kolase TribunNetwork/Grid
Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim


TRIBUNNEWSWIKI.COM - 

Pria di Aceh Utara nekat menyebarkan foto bugil mantan istrinya gara-gara sakit hati.

Foto bugil tersebut didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.

Atas tindakannya tersebut, pria berinisial SA (21) harus berurusan dengan polisi.

Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di media sosial.

Aksi yang membuat tangannya diborgol karena sebarkan foto bugil mantan istrinya

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024). 

Baca: Rebecca Klopper Jalani Pemulihan Atasi Trauma Imbas Kasus Video Syur yang Viral, Begini Kondisinya

Baca: Viral Dokter Diduga Zina Dengan Pria Lain Padahal Suaminya Polisi, Suami Temukan Foto Telanjang

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.

Pria itu ditangkap karena menyebarkan Foto Bugil ke media sosial. 

Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).

Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab Foto Bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.

Ilustrasi foto bugil atau foto telanjang
Ilustrasi foto bugil atau foto telanjang (SuarGrid)

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.

SA (21) warga Aceh Utara saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (9/1/2024). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya. (DOKUMENTASI POLRES ACEH UTARA)
SA (21) warga Aceh Utara saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (9/1/2024). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya. (DOKUMENTASI POLRES ACEH UTARA) (Tribun Trends)

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.

Video yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved