Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh sang Pacar dalam Keadaan Hamil, Korban Sempat Ancam Akan Bunuh Diri

Sebelumnya keduanya terlibat cekcok, korban pun sempat mengancam akan bunuh diri, hingga akhirnya sang pacar menghabisi nyawa korban.


zoom-inlihat foto
gantung-diri3.jpg
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilutrasi - Mahasiswa S2 dibunuh sang pacar dengan keadaan menggantung. Korban dalam keadaan hamil.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.

Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

Korban meninggal dunia dengan keadaan sedang hamil.

Saat ditemukan, korban tewas seolah telah melakukan bunuh diri.

Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.

R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.

Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.

Hasil otopsi juga menyebutkan jika korban sedang hamil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.

R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.

Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

Baca: Berniat Bunuh Diri dengan Memanjat Tower 75 Meter, Pria Sukabumi Mau Turun setelah Diimingi Kopi

Baca: Buntut Panjang Kasus Bullying Girl Group AOA, Mina Mencoba Bunuh Diri, Jimin Berhenti Jadi Selebriti

R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.

R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.

R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.

Baca: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri Sebelum Akad Nikah, Sang Perempuan Dihujat di Media Sosial

Ilustrasi bunuh diri.
Ilustrasi bunuh diri. (Istimewa)

Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved