Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim

Foto bugil yang disebar didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.


zoom-inlihat foto
Pria-di-Aceh-Sebar-Foto-Bugil-Mantan-Istri-Gara-gara-Sakit-Hati-Sempat-Rekam-Saat-Berhubungan-Intim.jpg
Kolase TribunNetwork/Grid
Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim


TRIBUNNEWSWIKI.COM - 

Pria di Aceh Utara nekat menyebarkan foto bugil mantan istrinya gara-gara sakit hati.

Foto bugil tersebut didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.

Atas tindakannya tersebut, pria berinisial SA (21) harus berurusan dengan polisi.

Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di media sosial.

Aksi yang membuat tangannya diborgol karena sebarkan foto bugil mantan istrinya

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024). 

Baca: Rebecca Klopper Jalani Pemulihan Atasi Trauma Imbas Kasus Video Syur yang Viral, Begini Kondisinya

Baca: Viral Dokter Diduga Zina Dengan Pria Lain Padahal Suaminya Polisi, Suami Temukan Foto Telanjang

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.

Pria itu ditangkap karena menyebarkan Foto Bugil ke media sosial. 

Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).

Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab Foto Bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.

Ilustrasi foto bugil atau foto telanjang
Ilustrasi foto bugil atau foto telanjang (SuarGrid)

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.

SA (21) warga Aceh Utara saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (9/1/2024). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya. (DOKUMENTASI POLRES ACEH UTARA)
SA (21) warga Aceh Utara saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (9/1/2024). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya. (DOKUMENTASI POLRES ACEH UTARA) (Tribun Trends)

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.

Video yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.

Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.

Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban

>Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).

Baca: Permintaan Tak Dituruti Pacar, Pria Asal Makassar Gegerkan Dunia Maya, Gantung Diri Live Facebook

Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

WhatsApp
WhatsApp (Tribunnews.com)

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.

Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.

Baca: Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh sang Pacar dalam Keadaan Hamil, Korban Sempat Ancam Akan Bunuh Diri

Menghubungi Korban Lagi

Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.

Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.

M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.

Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.

Baca: Bunuh Pacar karena Cemburu, Ibu Pelaku Syok Temukan Mayat Terbungkus Karung di Ruang TV

Baca: Pria Ini Dihujat Warganet Setelah Marahi Pacar Gegara Gaun Putihnya Kena Darah Mens

Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.

Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.

Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.

“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” kata Aziz.

Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya.

M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.

Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Atas aksinya ini ada bayang-bayang ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti dirinya.

(SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved