Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim

Foto bugil yang disebar didapat dari video berhubungan intim dengan mantan istrinya saat belum bercerai.


zoom-inlihat foto
Pria-di-Aceh-Sebar-Foto-Bugil-Mantan-Istri-Gara-gara-Sakit-Hati-Sempat-Rekam-Saat-Berhubungan-Intim.jpg
Kolase TribunNetwork/Grid
Pria di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Istri Gara-gara Sakit Hati, Sempat Rekam Saat Berhubungan Intim


Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.

Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.

Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban

>Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).

Baca: Permintaan Tak Dituruti Pacar, Pria Asal Makassar Gegerkan Dunia Maya, Gantung Diri Live Facebook

Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

WhatsApp
WhatsApp (Tribunnews.com)

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.





Halaman
123
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved