EKSPRESI Ferdy Sambo Sebelum Dijebloskan ke Penjara Seumur Hidup di Lapas Salemba Jakarta

Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/8/2023).


zoom-inlihat foto
Ist-Ferdy-Sambo-saat-didata-sebelum-masauk-Lapas-Salemba-Jakarta.jpg
Ist
Ferdy Sambo saat didata sebelum masauk Lapas Salemba Jakarta


Namun Arman tak tahu kapan foto itu diambil oleh ajudan pribadi.

“Yang pasti pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob, dia tak bisa keluar,” ujarnya.

Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima Hakim Agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.

Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.

Trisha Eungelica Unggah Momen Romantis Sambo dan Putri Chandrawati

PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023).
PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas via Tribun Medan)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka yang ke-23 pada Jumat (7/7/2023).

Hal ini diketahui dari ucapan yang diunggah putri keduanya Trisha Eungelica Ardyadana.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menikah pada 7 Juli 2000.

Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi genap berusia 23 tahun pada hari ini.

Melalui Instagram pribadinya, Trisha mengunggah video berupa kompilasi foto dan momen kebersamaan orang tuanya.

Pada slide kedua, tampak amplop berisi surat yang Trisha kirim untuk ayah dan ibunya.

"230707 - happy anniversary mams n paps. walaupun tahun ini konsepnya LDR but i wish u tons of blessing, love, and happiness in ur marriage."

"sisanya ada di surat yak. love u all sososososoooo much mwah," tulis Trisha pada akun @trishaeas.

Unggahan anak Ferdy Sambo itu langsung dibanjiri komentar warganet.

Sebagian memberikan semangat kepada Trisha, namun tak sedikit yang menyindir sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak

Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok

Baca: Respons Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Dirinya Berhenti Eksekusi Yosua

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved