TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.
Baca: HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M
Baca: INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Sebelumnya geger berita soal Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J ini hanya dihukum seumur hidup.
Hal itu seusai permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA).
MA pun meng anulir hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun