TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.
Baca: HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M
Baca: INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Sebelumnya geger berita soal Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J ini hanya dihukum seumur hidup.
Hal itu seusai permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA).
MA pun meng anulir hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun
Namun upaya tersebut ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Permohonan itu akhirnya diterima dan di anulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.
VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumah, Unggahan Langsung Hilang, Tidak Dipenjara ?
Media sosial digegerkan dengan foto viral Ferdy Sambo yang santai di rumah.
Tambah mengejutkan, unggahan viral foto Ferdy Sambo di rumah ini langsung hilang seketika.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati dan dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun hingga kini masyarakat Indonesia bertanya-tanya apakah benar Ferdy Sambo akan dihukum mati?
Saat masyarakat sedang bertanya-tanya tentang Nasib Ferdy Sambo saat ini justru beredar foto Ferdy Sambo sang mantan jenderal sampai viral.
Dalam foto yang beredar tersebut, Nampak Ferdy Sambo sedang santai di meja makan.
Baca: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak
Baca: Kesal dengan Kasus Ferdy Sambo dan Achiruddin, Megawati Minta Semua Polisi Insaf: Arogan Banget, Ya
Foto tersebut diunggah oleh selebgram Ajudan Pribadi di akun Instagram pribadinya, Rabu (12/7/2023).
Namun sayangnya unggahan itu tak bertahan lama, karena langsung viral dalam hitungan jam.
Ajudan Pribadi pun langsung menghapus unggahannya itu.
Dalam foto yang beredar itu, tampak Ferdy Sambo menunduk seperti sedang bermain gawai di atas meja bewarna putih.
Ada banyak makanan dan minuman di atas meja tersebut.
Mantan Kadiv Propam itu terlihat mengenakan kaus berwarna hitam polos, dengan sandal hitam.
Potongan rambutnya pun terlihat pendek dan begitu rapi, berbeda dengan penampilannya saat menjalani sidang terakhir.
Dalam unggahannya itu Ajudan Pribadi menuliskan caption singkat.
Namun, ia tak menjelaskan detail apa maksud dari keterangan yang dituliskannya itu.
“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam unggahannya itu.
Publik pun langsung heboh di sosial media dengan dugaan masing-masing.
Banyak yang bertanya-tanya dengan kebenaran foto tersebut.
Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Padahal seharusnya Ferdy Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Saat ini, Ferdy Sambo sedang menunggu putusan kasasi MA.
Karena foto tersebut sudah viral dan warganet sudah ramai meminta klarifikasi, akhirnya pengacara Sambo buka suara.
Arman Hanis membantah kliennya keluar dari rutan dan tinggal di rumah seperti unggahan tersebut.
Menurut Arman, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," ujar Arman.
Namun Arman tak tahu kapan foto itu diambil oleh ajudan pribadi.
“Yang pasti pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob, dia tak bisa keluar,” ujarnya.
Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima Hakim Agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.
Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.
Trisha Eungelica Unggah Momen Romantis Sambo dan Putri Chandrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka yang ke-23 pada Jumat (7/7/2023).
Hal ini diketahui dari ucapan yang diunggah putri keduanya Trisha Eungelica Ardyadana.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menikah pada 7 Juli 2000.
Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi genap berusia 23 tahun pada hari ini.
Melalui Instagram pribadinya, Trisha mengunggah video berupa kompilasi foto dan momen kebersamaan orang tuanya.
Pada slide kedua, tampak amplop berisi surat yang Trisha kirim untuk ayah dan ibunya.
"230707 - happy anniversary mams n paps. walaupun tahun ini konsepnya LDR but i wish u tons of blessing, love, and happiness in ur marriage."
"sisanya ada di surat yak. love u all sososososoooo much mwah," tulis Trisha pada akun @trishaeas.
Unggahan anak Ferdy Sambo itu langsung dibanjiri komentar warganet.
Sebagian memberikan semangat kepada Trisha, namun tak sedikit yang menyindir sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak
Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok
Baca: Respons Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Dirinya Berhenti Eksekusi Yosua
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.
Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.
Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.
Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat