EKSPRESI Ferdy Sambo Sebelum Dijebloskan ke Penjara Seumur Hidup di Lapas Salemba Jakarta

Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/8/2023).


zoom-inlihat foto
Ist-Ferdy-Sambo-saat-didata-sebelum-masauk-Lapas-Salemba-Jakarta.jpg
Ist
Ferdy Sambo saat didata sebelum masauk Lapas Salemba Jakarta



Namun upaya tersebut ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Permohonan itu akhirnya diterima dan di anulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023. (ADITYA AJI/AFP)


Pasalnya, dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa (8/8/2023) sore.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi.

VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumah, Unggahan Langsung Hilang, Tidak Dipenjara ?

 Media sosial digegerkan dengan foto viral Ferdy Sambo yang santai di rumah.

Tambah mengejutkan, unggahan viral foto Ferdy Sambo di rumah ini langsung hilang seketika.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati dan dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun hingga kini masyarakat Indonesia bertanya-tanya apakah benar Ferdy Sambo akan dihukum mati?





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved