TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis rumor adanya beberapa nama politikus yang tiba-tiba hilang dari dokumen penuntutan dalam kasus korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, tidak nama politikus yang hilang dalam dokumen kasus itu.
"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," ujar Ketut di kantornya, Jakarta, Senin, (10/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ketut berujar bahwa pihaknya bakal meresponsnya sesuai dengan fakta yang didapati oleh rekan penyidik di lapangan.
"Kalau beredar semua rumor di luar kami ndak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan."
Baca: Tabuh Genderang Perang, Johnny G Plate Ungkit Permintaan Jokowi Soal Proyek BTS 4G
Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G. Plate Singgung Nama Jokowi saat Sidang
Adapun rumor itu pernah diungkap oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin, Mochtar saat diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?”. Diskusi itu ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis, (6/7/2023).
Kata Zainal, terdapat beberapa nama politukus yang raib dalam dokumen penuntutan kasus korupsi itu.
“Kalau dokumen beredar malah, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayaknya para politisi itu menjandi hilang tuh. Enggak semua namanya di dalam rencana itu,” kata dia menjelaskan.
Akan tetapi, dia tidak merinci siapa saja nama politikus yang diduga hilang. Dia meyebut informasi itu mengacu kepada hasil penyelidikan dari sejumlah majalah.
“Misalnya Majalah Tempo, kemudian rencana penuntutan dokumen yang beredar, itu kan ada beberapa nama yang keliatannya hilang, nanti bisa dilihat."
Baca: Pengacara Johnny G Plate : Pengadaan BTS 4G Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi
Baca: Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun: Akan Saya Buktikan
Zainal mengatakan dari raibnya sejumlah nama politikus itu, dapat ditafsirkan bahwa kasus korupsi BTS memang sangat besar lantaran mencakup banyak pihak.
"Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” ujar Zainal.
Kejagung sendiri sudah menetapkan delapan terduga pelaku dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate itu. Sebagai pelaku telah diproses dalam persidangan.
Pelaku lainnya ialah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
Baca: Johnny Plate Diduga Minta Rp500 Juta kepada Bawahannya Tiap Bulan dalam Proyek BTS
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kasus korupsi BTS Kominfo di sini.