TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dua aset mobil milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kuntadi menbgatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
Pasalnya, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam setelah penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).
"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," pungkas Kuntadi.
Tidak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).
Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix.
"Dua (mobil disita) punya RI," ucap Kuntadi.
Diketahui, Harvey sudah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis yang disebut berperan menjad perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.
Keduanya beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Lalu, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Baca: Praktisi Hukum : Sandra Dewi Pantas Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kejahatan Tetap Kejahatan
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Tujuannya untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.