Pengacara Johnny G Plate : Pengadaan BTS 4G Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

Achmad Cholidin keberatan atas narasi yang menyebut pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo bertujuan untuk merampok uang negara.


zoom-inlihat foto
Menkominfo-Johnny-G-Plate-setelah-ditetapkan.jpg
Kejaksaan Agung RI
Menkominfo Johnny G. Plate setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu, (17/5/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, pengadaan BTS 4G 2021-2022 di Kemenkominfo adalah bentuk pelaksanaan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Plate dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin keberatan atas narasi yang menyebut pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo bertujuan untuk merampok uang negara.

Dirinya protes dengan narasi seakan-akan penambahan 7.904 BTS 4G pada 2021-2024 dicetuskan tanpa melalui kajian.

“Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta Pusat, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Achmad lantas mengatakan, sejumlah rapat tersebut antara lain, rapat terbatas kabinet 12 Mei pada 2020 melalui video conference presiden di Istana Merdeka.

Jokowi diklaim memberikan arahan mempercepat transformasi digital bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kemudian, dalam rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 melalui video conference tentang Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-20245.

Jokowi disebut memberikan arahan kepada Plate, kemudian erdapat satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran.

Pemenuhan kebutuhan infrastruktur itu dapat dilakukan dengan dana dari investasi pihak swasta atau pemerintah.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Arahan berikutnya yakni dalam rapat internal kabinet tanggal 29 Juli 2020 di Istana Merdeka mengenai Pengadaan Program Kegiatan di Bidang Pangan, Kawasan Industri dan Information Communication Technology (ICT).

Jokowi disebut memberikan penjelasan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal Rp 179 triliun karena adanya kenaikan defisit APBN.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 131 triliun hanya boleh dikeluarkan untuk kebutuhan pangan, kawasan industri, dan ICT.

Achmad mengatakan, Menkominfo diarahkan agar menjelaskan mengenai perlu atau tidaknya menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak lain swasta yang mengerjakan proyek terkait ICT.

Arahan selanjutnya  disampaikan pada rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.

“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” ujar Achmad.

Baca: Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun: Akan Saya Buktikan

Bertolak pada arahan presiden dalam rapat kabinet di Istana, Achmad mengatakan bahwa pembangunan tower BTS 4G menjadi 7.904 bukan keinginan Plate .

Dirinya mengklaim, semua syarat pengadaan BTS 4G sudah terpenuhi dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkominfo.

“Telah direview oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujar Achmad.

Sebelumnya, Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved