Tabuh Genderang Perang, Johnny G Plate Ungkit Permintaan Jokowi Soal Proyek BTS 4G

Namun demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk "bernyanyi" membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan kasus itu.


zoom-inlihat foto
Menteri-Komunikasi-0000000000000000.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menabuh genderang perlawanan dan membantah atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Lewat pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk "bernyanyi" membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan kasus itu.

Meski mendapatkan hak, dirinya  memilih tidak menyampaikan eksepsi pribadi.

Pengacara Plate, Achmad Cholidin menyebutkan keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Achmad memprotes narasi yang menyebut seolah rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Dirinya juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.

Achmad mengatakan, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

Menkominfo Johnny G. Plate setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu, (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G. Plate setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu, (17/5/2023). (Kejaksaan Agung RI)

Achmad membeberkan Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju.

Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, lewat video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.

Arahan lainnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.

Kemudian, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.

Selanjutnya, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan Information communication technology (ICT).

Pengarahan selanjutnya disampaikan dalam rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.

Berkaca dari arahan Presiden Jokowi, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate.

“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” kata Achmad.

Bantah terima duit Rp 17,8 miliar

Selain membantah Johnny G Plate punya niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved