Johnny Plate Diduga Minta Rp500 Juta kepada Bawahannya Tiap Bulan dalam Proyek BTS

Johnny G. Plate diduga menerima uang Rp500 juta per bulan dari anak buahnya.


zoom-inlihat foto
Menteri-Komunikasi-0000000000000000.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, diduga meminta uang ratusan juta kepada bawahannya dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang ratusan juta itu diminta oleh Plate dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, selama 20 bulan.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek BTS yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari Selasa, (27/6/2023).

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rumah Pribadi Johnny G Plate Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

Baca: Kejaksaan Agung Diam-diam Pindahkan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan

Jaksa mengatakan uang itu bersumber dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. 

Di samping itu, jaksa juga berujar bahwa Plate beberapa kali meminta Anang untuk mengirimkan uang kepadanya untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut dikirimkan pada bulan April 2021 sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), selanjutnya pada bulan Juni 2021 sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di NTT.

Selain itu, pada bulan Maret 2022 uang sebesar Rp500 juta dikirimkan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.

Dalam kasus korupsi pengadaan BTS itu, Plate menjadi terdakwa bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca: Daftar 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, dari Idrus hingga Johnny Plate

Baca: Bendahara Umum Nasdem Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS : Tak Mungkin Hanya Johnny Plate Saja

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam dakwaan, disebutkan ada sembilan pihak dan perusahaan yang juga menikmati uang proyek itu.

Menurut jaksa, Plate menerima Rp 17.848.308.000, Anang Achmad Latif menerima Rp 5.000.000.000, Irwan Hermawan menerima Rp119.000.000.000, Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Windi Purnama yang menjadi orang kepercayaan Irwan Hermawan menerima Rp500.000.000. Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dolar AS.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Setelah itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.

"Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," ujar jaksa.

Baca: Johnny G. Plate Ditahan, Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi Plt. Menkominfo

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Johnny G. Plate di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved