Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Anas Urbaningrum terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat.
Ia menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Baca: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi yang Rugikan Negara Rp 78 T
Dipimpin Ryaas Rasyid mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itulah produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.
Dia juga bergabung salam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi.
Pada 1999 itu terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.
Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.
Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat, bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kala itu SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Kala itu ia menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.
Pria kelahiran Blitar ini didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.
Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.
Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum sidebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.