Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022


zoom-inlihat foto
menteri-susi-illegal-fishing.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jumat (7/10/2022) pagi ini.

Susi pun kemudian memenuhi panggilan Kejagung.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

"Betul, katanya sudah datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih rinci perihal pemeriksaan terhadap Susi.

Dia mengatakan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan terhadap awak media.

"Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," imbuhnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca: Susi Pudjiastuti

Burhanuddin menjelaskan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Namun, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Hal ini kemudian menyebabkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi, sehingga menimbuilkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved