Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi yang Rugikan Negara Rp 78 T

Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-fenomena-perilaku-seksual-menyimpang-terjadi-di-penjara.jpg
pixabay
Ilustrasi penjara


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan buron kasus korupsi dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.

Penahanan Surya Darmadi itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan.

“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan, kliennya akan ke Indonesia pada 15 Agustus guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Juniver menjelaskan, kedatangan Surya Darmadi adalah bentuk iktikad baik bos perusahaan sawit itu atas kasus hukum yang menjeratnya.

“Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).

Baca: Pesan Ironis Bupati Pemalang Sehari Sebelum Terjaring OTT KPK : Kalau Sudah Korupsi, Tak Ada Obatnya

Surya Darmadi masuk menjadi buron dua lembaga hukum, yakni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.

Ia terjerat kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Kasus ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Negara diduga merugi hingga Rp 78 triliun.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved