Awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya, ia divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan.
Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.
"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," ujarnya Minggu (2/4/2023)
Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda
Kasus Korupsi yang Menyeret Anas Urbaningrum
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum sidebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Anas Urbaningrum.
Baca: Dugaan Korupsi Berjamaah Pegawai Bea Cukai, Disebut Libatkan Tingkat Menengah Hingga Eselon III
Baca: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Ngaku Bersedih Ada Korupsi di Lembaga Peradilan
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.