Mengenal Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang dan E-KTP yang Akan Segera Bebas April 2023

Inilah profil Anas Urbaningrum, politikus yang terjerat kasus korupsi Hambalang dan E-KTP


zoom-inlihat foto
STR-AsFPSTR-AFP.jpg
STR / AFP
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Tengah) dipeluk oleh para pendukungnya setelah persidangan di Jakarta pada 24 September 2014. Mantan ketua partai yang berkuasa di Indonesia itu dipenjara selama delapan tahun karena korupsi pada 24 September, yang terbaru dari serangkaian kasus korupsi yang membayangi tahun-tahun terakhir dekade kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. STR FOTO AFP


Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Kasus Korupsi E-KTP

Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Keterlibatan Anas bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP, beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Warta Kota/Henry Lopulalan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan)
Warta Kota/Henry Lopulalan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan) (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan)

Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574,2 miliar.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Pemberian uang dari Andi untuk Anas dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5,5 juta dollar.

Rinciannya yakni pada April 2010 sebanyak 2 juta dollar AS, Oktober 2010 dilakukan dua kali yakni 500.000 dollar AS dan 3 juta dollar AS.

Sehingga, totalnya mencapai 5,5 juta dollar AS. Jumlah itu setara Rp 73,6 miliar.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved