Profil Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Kembali Terpilih Jadi Ketua MK

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar usman, yang kembali terpilih sebagai Ketua MK


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWS575snaus-sjsyIRWAN-RISMAWAN.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi, Anwar Usman menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari nilai terpilihnya lagi Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi itu rentan menghadapi konflik kepentingan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023—2028.

Terpilihnya Anwar dan Saldi ini mengacu kepada pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Berikut profil Anwar Usman, adik ipar Joko Widodo (Jokowi) yang kembali terpilih sebagai Ketua MK.

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Ia lahir pada 31 Desember 1956.

Publik menyoroti Anwar Usman ketika menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022 lalu. 

Sebagian kalangan mempertanyakan independensi Anwar sebagai ketua MK dan sebagai hakim karena statusnya sebagai adik ipar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.

Baca: Mahkamah Konstitusi Putuskan TWK Pegawai KPK Sah dan Konstitusional

Baca: Sosok Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap hingga Rp 3,7 Miliar

Sebelumnya, Anwar Usman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.
Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di Mahkamah Agung (MA), jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dikutip dari mkri.id, Mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975, tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman memasukkan surat suara ke kotak saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi, Anwar Usman memasukkan surat suara ke kotak saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi, dipandang oleh pria kelahiran 31 Desember 1956 merupakan jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas dia.

Ia merupakan suami dari Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok ini.

Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Baca: Sosok Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap hingga Rp 3,7 Miliar

Baca: Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak

“Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtua, saya banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” jelas putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini.

Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved