TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban Binomo masih geram dan tidak terima saat hakim menyebut mereka penjudi.
Hakim menyampaikan hal tersebut saat pembacaan putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Ketua Paguyuban Korban Binomo Maruna Zara mengungkapkan, apa yang telah disampaikan hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.
“Hakim ini mengada-ngada, terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu ya, padahal itu enggak ada tapi itu dipaksakan di dalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh aset Indra Kenz) ditarik ke negara,” kata Maru kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).
Dengan alasan adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.
Tidak ada ganti rugi untuk korban pelapor perkara ini.
Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.
Padahal, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.
Seperti pasal terkait penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
“Hakim ini enggak punya akhlak dan mata hati mereka telah dibutakan oleh uang,” ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto mengatakan, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.
Baca: Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada negara.
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)