Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak

Korban investasi bodong Binomo masih geram dan tidak terima saat hakim menyebut mereka penjudi.


zoom-inlihat foto
Para-korban-kasus-investasi-bodong-binary-option-Binomo.jpg
KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA
Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris karena hakim majelis sidang memutuskan aset harta kekayaan yang disita dari terdakwa akan dikembalikan ke negara. Persidangan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban Binomo masih geram dan tidak terima saat hakim menyebut mereka penjudi.

Hakim menyampaikan hal tersebut saat pembacaan putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Ketua Paguyuban Korban Binomo Maruna Zara mengungkapkan, apa yang telah disampaikan hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.

“Hakim ini mengada-ngada, terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu ya, padahal itu enggak ada tapi itu dipaksakan di dalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh aset Indra Kenz) ditarik ke negara,” kata Maru kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).

Dengan alasan adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan  seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.

Tidak ada ganti rugi untuk korban pelapor perkara ini.

Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.

Padahal, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.

Seperti pasal terkait penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

“Hakim ini enggak punya akhlak dan mata hati mereka telah dibutakan oleh uang,” ucap dia.

Ekspresi Indra Kenz saat mendengar tuntutan dakwaan hukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). Indra Kenz dituntut dengan dakwaan pasal berlapis.
Ekspresi Indra Kenz saat mendengar tuntutan dakwaan hukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). Indra Kenz dituntut dengan dakwaan pasal berlapis. (Kompas/Ellyvon Pranita)

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto mengatakan, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.

Baca: Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada negara.

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved