Mahkamah Konstitusi Putuskan TWK Pegawai KPK Sah dan Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.


zoom-inlihat foto
logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-di-gedung-kpk.jpg
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch terkait TWK.

Sebelumnya perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.

KPK Watch juga meminta MK agar memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Sementara itu, MK menilai peralihan itu tidak bertentangan dengan UUD.

MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tidak beralasan menurut hukum.

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: KPK Diminta Fokus Bekerja Atasi Korupsi dan Abaikan Kasus Pegawai yang Tak Lulus TWK

Baca: Komnas HAM Ingin Klarifikasi Terkait Kasus TWK KPK, Politisi: Ini Bukan Pelanggaran HAM

Maka dari itu, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8/2021).

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Dalam putusan tersebut ada empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion).

Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UUD 1945.

Sebelumnya perkara tersebut diajukan Yusuf Sahide yang mempersoalkan Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi berkas permohonan, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Baca: KPK Penuhi Panggilan Ombudsman RI untuk Berikan Klarifikasi soal TWK yang Kontroversial

Baca: Giri Suprapdiono Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Juga Potensi Tak Lolos TWK: Kami Pernah Tes Bersama

Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara Pasal 69C berbunyi:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.

(tribunnewswiki.com/rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar TWK KPK di sini





Penulis: Rakli Almughni
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved