TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.
"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu, Rabu (15/3/2023).
Sementara Saldi berhasil mengalahkan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh usai bersaing ketat dengan perolehan suara 5 dibanding 3.
Saldi juga tercatat berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunews dengan judul Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Status Anwar Usman Sebagai Ipar Presiden Rentan Konflik Kepentingan
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR