Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kasasi yang Diajukan Pemerkosa 13 Santri Ini Ditolak

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung yang ajukan kasasi berakhir ditolak Mahkamah Agung ( MA)


zoom-inlihat foto
TribunBatamid-via-TribunJabaridNazmi-Abdurrahman.jpg
TribunBatam.id via TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) untuk menjalani sidang vonis.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri di Bandung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sri Murwahyuni memimpin Majelis hakim dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

“JPU & TDW = Tolak,” dilansir dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023), via Kompas.

Dengan adanya penolakan ini Herry Wirawan akan tetap mendapat vonis hukuman mati.

Sebelumnya pihak Herry Wirawan tidak menerima dihukum mati dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada pengadilan tingkat pertama , hakim mengataakn tindakan Herry Herry Wirawan mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang jadi pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memberikan hukuman mati kepada pelaku pemerkosa 13 santri itu.

Baca: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Pidana Mati

Baca: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Fungsi otak anak korban pemerkosaan pun menjadi rusak.

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Tampang Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Tampang Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Istimewa via Tribun Jabar)

Pengadilan tingkat ke II ini lalu mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro mengacu pada dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Herri Swantoro.

Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dalam putusan tersebut.

Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Lega dan Bersyukur: Alhamdulillah, Ini adalah Sejarah

Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat divonis hukuman mati.

Salah satu keluarga korban pun bersyukur dan lega atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan.

Baca: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca: Tak Mau Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman Agar Bisa Urus Anak

AN (34) salah satu keluarga korban pemerkosaan yang berasal dari Garut mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN kepada wartawan, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

Menurut AN, pihak keluarga korban saat ini merasa lega usai hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved