TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri di Bandung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sri Murwahyuni memimpin Majelis hakim dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
“JPU & TDW = Tolak,” dilansir dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023), via Kompas.
Dengan adanya penolakan ini Herry Wirawan akan tetap mendapat vonis hukuman mati.
Sebelumnya pihak Herry Wirawan tidak menerima dihukum mati dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada pengadilan tingkat pertama , hakim mengataakn tindakan Herry Herry Wirawan mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang jadi pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memberikan hukuman mati kepada pelaku pemerkosa 13 santri itu.
Baca: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Pidana Mati
Baca: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Fungsi otak anak korban pemerkosaan pun menjadi rusak.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini lalu mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro mengacu pada dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Herri Swantoro.
Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dalam putusan tersebut.
Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Lega dan Bersyukur: Alhamdulillah, Ini adalah Sejarah
Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat divonis hukuman mati.
Salah satu keluarga korban pun bersyukur dan lega atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan.
Baca: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca: Tak Mau Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman Agar Bisa Urus Anak
AN (34) salah satu keluarga korban pemerkosaan yang berasal dari Garut mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN kepada wartawan, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).
Menurut AN, pihak keluarga korban saat ini merasa lega usai hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.