Tak Mau Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman Agar Bisa Urus Anak

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim


zoom-inlihat foto
Herry-Wirawan.jpg
Istimewa via Tribun Jabar
Tampang Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Herry meminta keringanan hukuman supaya bisa mengurus anak-anaknya.

Permintaan tersebut disampaikan Herry saat menjalani sidang lanjutan yang beragenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani, Kamis (3/2/2022), dikutip Kompas.com.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian memkta diberi kesempatan untuk bisa mebesarkan anaknya," tutur Rika.

Rika mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan masuk dalam sidang putusan.

"Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," kata Rika.

Baca: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Baca: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (11/1/2022).

Menurut JPU, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagai bukti komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa lainnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai usai persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep menilai, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Diketahui, hal ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di hadapan publik.

Perkosa 13 santriwati

Guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa 13 santriwatinya.

Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika menjalani persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/1/2022).

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Herry Wirawan mengakui fakta-fakta yang telah muncul pada saat persidangan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved