Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Divonis Pidana Mati

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandun divonis hukuman mati oleh hakim karena disebut memberikan contoh tidak baik sebagai pengajar.


zoom-inlihat foto
herry5.jpg
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022), kini divonis mati pada Selasa (4/4/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, divonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hal itu diputuskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding dengan pidana mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin, (4/4/2022).

Mengutip Kompas.com, pembacaan vonis sendiri dibacakan secara terbuka pada Senin, (4/4/2022), kemarin.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), dan kini divonis hukuman mati, Selasa (4/4/2022)
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), dan kini divonis hukuman mati, Selasa (4/4/2022) (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Baca: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Lega dan Bersyukur: Alhamdulillah, Ini adalah Sejarah

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurut Hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes), terdakwa seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar sehingga mereka yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Akan tetapi, terdakwa justru memberikan contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Hakim menilai perkembangan anak menjadi terganggu, bahkan perbuatan bejat Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca: Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan memerkosa sebanyak 13 santriwati di sejumlah tempat termasuk di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Insiden tersebut berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.

Herry Wirawan yang merupakan guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan tersebut, terbukti bersalah setelah para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Benarkan Semua Pengakuan ke-13 Korban & Akui Menyesal

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Herry Wirawan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved