Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kasasi yang Diajukan Pemerkosa 13 Santri Ini Ditolak

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung yang ajukan kasasi berakhir ditolak Mahkamah Agung ( MA)


zoom-inlihat foto
TribunBatamid-via-TribunJabaridNazmi-Abdurrahman.jpg
TribunBatam.id via TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) untuk menjalani sidang vonis.


AN menyebut proses kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini merupakan perjalanan yang sangat panjang.

Kasus yang sempat tidak diketahui publik ini akhirnya berhasil mencuat ke publik usai salah satu keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus pemerkosaan tersebut.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Dikatakan AN, pihak keluarga korban menaympaikan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," kata AN.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Putusan vonis mati Herry Wirawan tersebut dibacakan secara terbuka oleh Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro hari ini Senin, (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Di dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Pada perkara ini, Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sekadar diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menilai bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Baca: Jelang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Berharap Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Mati

Baca: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Hakim Ketua juga menetapkan terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia oleh jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (11/1/2022).

Menurut JPU, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagai bukti komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa lainnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai usai persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep menilai, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved