Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Angkat Suara

Permohonan Kapolri atas 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri disetujui Presiden Jokowi, Mahfud MD turut angkat suara, Rabu (29/8/2021).


zoom-inlihat foto
menkopolhukam-mahfud-md-15062020.jpg
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal di tes TWK menjadi ASN Polri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat suara.

Persetujuan Jokowi, menurut Mahfud bukanlah sebuah langkah yang keliru.

Ia juga menerangkan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).

Aturan tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti mengutip Tribunnews.com.

Selain itu, Jokowi sebagai presiden, kata Mahfud, berhak mendelegasikan 56 pegawai tersebut ke kepolisian.

"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," imbuhnya.

Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal di tes TWK menjadi ASN Polri.
Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal di tes TWK menjadi ASN Polri. (Tribunnews)

Baca: Giri Suprapdiono Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos Seleksi TWK

Terkait polemik persoalan 56 pegawai KPK yang dipecat, Mahfud berharap dapat segera diakhiri.

Mahfud menilai, semestinya saat ini seluruh pihak yang berkaitan harus melangkah ke depan dari persoalan tersebut.

"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.

Tidak hanya itu, Mahfud mengkalim bahwa 56 pegawai KPK tersebut bukan hanya menjadi penyidik Polri nantinya, melainkan sebagai ASN saja.

"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.

Baca: Guru Besar UGM Sigit Riyanto Sebut Sikap Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK KPK Kurang Relevan

Baca: Dapat Persetujuan dari Jokowi, Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK ke Bareskrim

Jokowi Setujui Perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK Jadi ASN Polri

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Menurut Listyo, permohonan perekrutan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan Polri, terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polrim khususnya di Tipikor.

"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Listyomenuturkan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Dalam permohonan tersebut, terkait permohonan Kapolri Listyo untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri, Presiden Jokowi telah menyetujuinya.

"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Listyo.

Baca: KPK Diminta Fokus Bekerja Atasi Korupsi dan Abaikan Kasus Pegawai yang Tak Lulus TWK

Baca: Komnas HAM Ingin Klarifikasi Terkait Kasus TWK KPK, Politisi: Ini Bukan Pelanggaran HAM

Listyo lantas diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN guna menindaklanjuti perekrutan tersebut.

Sementara itu, Listyo menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia menilai, rekam jejak para pegawai KPK tersebut dalam Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.

"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."

"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.

Baca: Mahkamah Konstitusi Putuskan TWK Pegawai KPK Sah dan Konstitusional

Baca: KPK Penuhi Panggilan Ombudsman RI untuk Berikan Klarifikasi soal TWK yang Kontroversial

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita Seleksi Kepegawaian di KPK di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved