Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Gibran berkomentar mengenai kos di Solo yang disulap menjadi tempat prostitusi gay, Senin (27/9/2021).


zoom-inlihat foto
Prostitusi-gay-berkedok-panti-pijat.jpg
TribunSolo.com/Dok Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prostitusi gay berkedok layanan pijat di sebuah indekos di Solo terbongkar.

Kini kasus itu telah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Tengah.

Mengenai kasus tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan.

Ia mengatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih terjadi saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Gibran mengimbau masyarakat tetap tenang akan adanya kasus tersebut.

"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat. Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya.

Selain itu, Gibran menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," katanya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Rumah Kos di Solo Disulap Jadi Ajang Prostitusi Gay, Wali Kota Gibran: Segera Ditindak

Punya Istri dan Anak

Sejumlah fakta tentang tempat prostitusi kaum gay pun dibeberkan oleh pemilik kos.

Diketahui, kos tempat prostitusi gay itu terletak di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Pemilik kos yang berinisial YS membenarkan adanya penggerebekan dari Polda Jawa Tengah.

Pemilik kos pun menjadi saksi dalam kasus tersebut.

YS menegaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka, ia tidak melihat adanya kejanggalan terhadap korban.

"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).

"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasus penyuka sesama jenis)," ungkapnya

Sementara itu, mengenai profesi para tersangka, menurut YS, sejak awal mereka mengaku sebagai tukang pijat.

"Bilangnya tukang pijet gitu, terus Pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.

Tidak hanya itu, YS membeberkan bahwa semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY membayar biaya sewa seharga Rp 600 ribu per bulan untuk tiap kamar

"Fasilitas kamar mandi dalam, lemari, dan kasur," kata dia.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved