Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Gibran berkomentar mengenai kos di Solo yang disulap menjadi tempat prostitusi gay, Senin (27/9/2021).


zoom-inlihat foto
Prostitusi-gay-berkedok-panti-pijat.jpg
TribunSolo.com/Dok Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021).


Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.

Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Di mana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.

Ia menyebut kini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut serta mendalami apakah prostitusi gay itu adalah sebuah komunitas atau bukan.

"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," katanynya.

Sementara itu, tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.

Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.

"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.

Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait kasus prostitusi gay berkedok panti pijat di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved